URGENSI ILMU
Ilmu sangat penting bagi kehidupan manusia melebihi segala sesuatu, karena dengan ilmu manusia akan bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalib berkata, "Ilmu lebih baik daripada harta. Ilmu menjagamu sedangkan harta engkaulah yang harus menjaganya. Ilmu adalah hakim sedangkan harta adalah yang dihakimi. Para penumpuk harta akan mati, dan para penuntut ilmu akan senantiasa abadi; tubuh mereka telah tiada sedangkan jiwa mereka masih terkenang di dalam sukma."[1]
KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
Begitu urgenya
menuntut ilmu sehingga Alloh dan Rosul-Nya mewajibkan kepada segenap kaum
muslimin untuk menuntut ilmu. Alloh berfirman : "Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya." (QS. Al-Isra':36) dalam ayat yang lain Alloh juga berfirman : "Tidak
sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan din mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."
( Qs. At-Taubah 122 ). Berkata Ibnu Qayyim mengenai ayat ini, "Allah
menganjurkan kaum mukmin untuk tafaqquh fiiddiin yaitu belajar dan mengingatkan
kaumnya jika mereka kembali kepadanya (dari medan perang) yaitu ta'lim. Sebab ta'allum wa
ta'lim (belajar dan mengajar) itu setara dengan jihad, bahkan bisa jadi lebih
utama dari jihad."[2]
Rosululloh
sholallohu ‘alaihi wasalam juga menyamaikan :
طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. رواه أحمد وابن ماجه, قال الحافظ المزي حديث حسن
“Menuntut ilmu wajib atas
setiap muslim." HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Berkata al-Mazzy, "Hadits
hasan".
Dalam hadits yang
lain disebutkan :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ
تَعَلَّمُوا إِنَّمَا العِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَالفِقْهُ بِالتَّفَقُّهِ وَمَنْ
يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ. رواه ابن إبي عاصم
والطبراني عن معاوية وإسناده حسن
“Wahai manusia, belajarlah! Sesungguhnya
ilmu didapat dengan belajar dan kefahaman didapat dengan belajar memahami
(tafaqquh). Siapa yang dikehendaki Allah kebaikan ia akan difahamkan akan
urusan din.” HR. Ibnu Abi ‘Ashim dan ath-Thabrany dari Mu’auwiyah, dan
sanadnya hasan.[3]
Semoga Allah
merahmati ‘Umar bin al-Khaththab yang berkata, “Pahamilah ilmu din ini
sebelum tua.” Abu ’Ubaidah dalam Gharib al-Hadits menafsirkan ucapan
’Umar tersebut dengan perkataannya, ”Belajarlah selagi kalian masih muda
sebelum usia tua tiba, karena jika beranjak tua, kalian akan segan untuk
belajar kepada orang-orang yang berusia lebih muda, hingga kalian akan tetap
dalam kebodohan.”[4]
MACAM-MACAM ILMU DAN TINGKAT
KEWAJIBANYA UNTUK DIPELAJARI
Pada hakikatnya
ilmu itu ada dua macam, yaitu ilmu dunia dan ilmu Agama. Hal ini sebagaimana
diungkapkan dalam hadits Nabi sholallohu ’alaihi wasalam :
عن أنس و عن عائشة رضي الله عنهما قالا: قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن كان شيئا من أمور دنياكم فشأنكم به وإن كان من
أمور دينكم فإلي.
“Dari Anas Radliyallahu
'anhu dan dari Aisyah Radliyallahu 'anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: “Untuk urusan dunia, maka kalian lebih mengetahui.
Sedang untuk urusan dien, maka kembalikanlah kepadaku.”(Ibnu Majah II/825)
Ilmu dunia yaitu segala
ilmu yang bisa mendatangkan maslahat dunia dan kehidupan seperti ilmu
kedokteran, ilmu hisab, ilmu falak, ilmu perang, perdagangan dll. Hukumnya
fardlu kifayah. [5] sedangkan
ilmu dien atau Agama terbagi menjadi beberapa macam dan hukum sebagai berikut :
a. Ilmu din yang Fardlu Ain
Yaitu ilmu-ilmu pokok yang menjadi penentu
keabsahan aqidah dan ibadah seseorang. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu
tersebut adalah ilmu-ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap mukallaf (muslim
yang telah aqil baligh). Dimana seorang mukallaf tidak akan bisa mengerjakan
kewajiban syar`i yang fardhu `ain melainkan dengan mempelajari ilmu tersebut[6].
Imam Syafi`i memaknai ilmu yang fardhu `ain,
adalah Ilmu yang umum, yaitu ilmu yang
tidak boleh bagi seseorang yang telah akil baligh dan tidak lemah akalnya untuk
tidak mengetahuinya...seperti sholat lima waktu, dan Allah mewajibkan atas
manusia untuk berpuasa di bulan romadhon, haji ke baitullah bagi mereka yang
mampu melaksanakannya, menzakati harta
mereka....."[7]
Para ulama membagi ilmu syar`i yang fardhu `ain
menjadi beberapa bagian.
Pertama: Ilmu yang wajib dipelajari oleh seorang muslim
sejak dini. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat mengerjakan setiap kewajiban yang
berulang-ulang terjadinya, dan dapat mengerjakan muamalah yang sering
dihajatkan. Kategori ilmu ini menurut
perannya terbagi menjadi dua;
1.
Kategori umum yang semua bergabung di dalamnya.
Kategori ilmu ini wajib bagi semua mukallaf
untuk mempelajarinya di setiap waktu dan tempat. Diantara ilmu ini
adalah :
·
Mengetahui rukun-rukun Islam.
·
Mengetahui rukun-rukun Iman yang enam.
·
Mengetahui macam-macam tauhid.
·
Mengetahui Nawaaqidhul Islam (perkara-perkara yang
membatalkan keislaman).
·
Mengetahui ibadah-ibadah hati yang wajib.
·
Mengetahui hukum-hukum thoharoh.
·
Menghafal surat al Fatihah.
·
Mengetahui hukum-hukum sholat.
·
Mengetahui hukum zakat.
·
Mengetahui hukum-hukum puasa.
·
Mengetahui hukum-hukum haji.
·
Mengetahui hukum-hukum jihad.
·
Mengetahui kewajiban-kewajiban dan adab-adab yang
fardhu `ain, seperti; birrul walidain, menjaga hak-hak tetangga, memuliakan
tamu, wajib taat kepada ulil amri, tentang amar ma`ruf dll.
·
Mengetahui perkara-perkara yang diharamkan,
seperti; maksiat yang dilakukan oleh hati, dosa-dosa besar, maksiat-maksiat
mulut, maksiat pandangan, maksiat pendengaran, larangan dalam minuman dan
larangan dalam hal pakaian.
·
Mengetahui wajibnya tauhid.
2.
Kategori khusus. Ilmu ini hanya wajib dipelajari
oleh sebagian mukallaf namun tidak wajib bagi sebagian yang lain. Kadarnya
berbeda antara satu orang dengan orang lain menurut kewajiban-kewajiban yang
menjadi fardhu `ain bagi mereka, tetapi tidak bagi yang lain.
Kedua: ilmu yang tidak wajib dipelajari oleh setiap orang
Islam, yaitu perkara-perkara yang jarang terjadi, dan biasanya tidak terjadi,
serta tidak berulang-ulang. Ilmu ini disebut dengan ilmu Nawazil.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa
ilmu yang harus kita dahulukan untuk mencarinya adalah ilmu yang fardhu ’ain
baru kemudian ilmu-ilmu yang lain.
Wallohu a’lam bisshowab.
[1] Memburu Warisan Nabi. Hlm. 29-30.
[3] Fath al-Bary. Vol. I, Hlm. 213.
[4] Fath al-Bary. Vol. I, Hlm. 219-220. atsar ‘Umar ini diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.
[5]
(Al Jami’ul Libayanil Ilmi Wa
Fadhlihi, Ibnu Abdi Bar II/49, Aqidah Al Islamiyyah, Muhammad bin Jamil
Zainu:97)











Posting Komentar