Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم

Sabtu, 27 April 2013

URGENSI ILMU


Ilmu sangat penting bagi kehidupan manusia melebihi segala sesuatu, karena dengan ilmu manusia akan bisa meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalib berkata, "Ilmu lebih baik daripada harta. Ilmu menjagamu sedangkan harta engkaulah yang harus menjaganya. Ilmu adalah hakim sedangkan harta adalah yang dihakimi. Para penumpuk harta akan mati, dan para penuntut ilmu akan senantiasa abadi; tubuh mereka telah tiada sedangkan jiwa mereka masih terkenang di dalam sukma."[1]
KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
Begitu urgenya menuntut ilmu sehingga Alloh dan Rosul-Nya mewajibkan kepada segenap kaum muslimin untuk menuntut ilmu. Alloh berfirman : "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Isra':36) dalam ayat yang lain Alloh juga berfirman : "Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan din mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." ( Qs. At-Taubah 122 ). Berkata Ibnu Qayyim mengenai ayat ini, "Allah menganjurkan kaum mukmin untuk tafaqquh fiiddiin yaitu belajar dan mengingatkan kaumnya jika mereka kembali kepadanya (dari medan perang) yaitu ta'lim. Sebab ta'allum wa ta'lim (belajar dan mengajar) itu setara dengan jihad, bahkan bisa jadi lebih utama dari jihad."[2]

Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam juga menyamaikan :
طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. رواه أحمد وابن ماجه, قال الحافظ المزي حديث حسن
Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim." HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Berkata al-Mazzy, "Hadits hasan".
Dalam hadits yang lain disebutkan :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ تَعَلَّمُوا إِنَّمَا العِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَالفِقْهُ بِالتَّفَقُّهِ وَمَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ. رواه ابن إبي عاصم والطبراني عن معاوية وإسناده حسن
Wahai manusia, belajarlah! Sesungguhnya ilmu didapat dengan belajar dan kefahaman didapat dengan belajar memahami (tafaqquh). Siapa yang dikehendaki Allah kebaikan ia akan difahamkan akan urusan din.” HR. Ibnu Abi ‘Ashim dan ath-Thabrany dari Mu’auwiyah, dan sanadnya hasan.[3]
Semoga Allah merahmati ‘Umar bin al-Khaththab yang berkata, “Pahamilah ilmu din ini sebelum tua.” Abu ’Ubaidah dalam Gharib al-Hadits menafsirkan ucapan ’Umar tersebut dengan perkataannya, ”Belajarlah selagi kalian masih muda sebelum usia tua tiba, karena jika beranjak tua, kalian akan segan untuk belajar kepada orang-orang yang berusia lebih muda, hingga kalian akan tetap dalam kebodohan.”[4]
MACAM-MACAM ILMU DAN TINGKAT KEWAJIBANYA UNTUK DIPELAJARI
Pada hakikatnya ilmu itu ada dua macam, yaitu ilmu dunia dan ilmu Agama. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi sholallohu ’alaihi wasalam :
عن أنس و عن عائشة رضي الله عنهما قالا: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن كان شيئا من أمور دنياكم فشأنكم به وإن كان من أمور دينكم فإلي.
“Dari Anas  Radliyallahu 'anhu dan dari Aisyah Radliyallahu 'anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Untuk urusan dunia, maka kalian lebih mengetahui. Sedang untuk urusan dien, maka kembalikanlah kepadaku.”(Ibnu Majah II/825)
Ilmu dunia yaitu segala ilmu yang bisa mendatangkan maslahat dunia dan kehidupan seperti ilmu kedokteran, ilmu hisab, ilmu falak, ilmu perang, perdagangan dll. Hukumnya fardlu kifayah. [5] sedangkan ilmu dien atau Agama terbagi menjadi beberapa macam dan hukum sebagai berikut :
a. Ilmu din yang Fardlu Ain

Yaitu ilmu-ilmu pokok yang menjadi penentu keabsahan aqidah dan ibadah seseorang. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu tersebut adalah ilmu-ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap mukallaf (muslim yang telah aqil baligh). Dimana seorang mukallaf tidak akan bisa mengerjakan kewajiban syar`i yang fardhu `ain melainkan dengan mempelajari ilmu tersebut[6].
Imam Syafi`i memaknai ilmu yang fardhu `ain, adalah  Ilmu yang umum, yaitu ilmu yang tidak boleh bagi seseorang yang telah akil baligh dan tidak lemah akalnya untuk tidak mengetahuinya...seperti sholat lima waktu, dan Allah mewajibkan atas manusia untuk berpuasa di bulan romadhon, haji ke baitullah bagi mereka yang mampu melaksanakannya, menzakati  harta mereka....."[7]
Para ulama membagi ilmu syar`i yang fardhu `ain menjadi beberapa bagian.
Pertama: Ilmu yang wajib dipelajari oleh seorang muslim sejak dini. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat mengerjakan setiap kewajiban yang berulang-ulang terjadinya, dan dapat mengerjakan muamalah yang sering dihajatkan.  Kategori ilmu ini menurut perannya  terbagi menjadi dua; 
1.       Kategori umum yang semua bergabung di dalamnya. Kategori ilmu ini wajib bagi semua mukallaf  untuk mempelajarinya di setiap waktu dan tempat. Diantara ilmu ini adalah :
·         Mengetahui rukun-rukun Islam.
·         Mengetahui rukun-rukun Iman yang enam.
·         Mengetahui macam-macam tauhid.
·         Mengetahui Nawaaqidhul Islam (perkara-perkara yang membatalkan keislaman).
·         Mengetahui ibadah-ibadah hati yang wajib.
·         Mengetahui hukum-hukum thoharoh.
·         Menghafal surat al Fatihah.
·         Mengetahui hukum-hukum sholat.
·         Mengetahui hukum zakat.
·         Mengetahui hukum-hukum puasa.
·         Mengetahui hukum-hukum haji.
·         Mengetahui hukum-hukum jihad.
·         Mengetahui kewajiban-kewajiban dan adab-adab yang fardhu `ain, seperti; birrul walidain, menjaga hak-hak tetangga, memuliakan tamu, wajib taat kepada ulil amri, tentang amar ma`ruf dll.
·         Mengetahui perkara-perkara yang diharamkan, seperti; maksiat yang dilakukan oleh hati, dosa-dosa besar, maksiat-maksiat mulut, maksiat pandangan, maksiat pendengaran, larangan dalam minuman dan larangan dalam hal pakaian.
·         Mengetahui wajibnya tauhid.
 2.       Kategori khusus. Ilmu ini hanya wajib dipelajari oleh sebagian mukallaf namun tidak wajib bagi sebagian yang lain. Kadarnya berbeda antara satu orang dengan orang lain menurut kewajiban-kewajiban yang menjadi fardhu `ain bagi mereka, tetapi tidak bagi yang lain.
Kedua: ilmu yang tidak wajib dipelajari oleh setiap orang Islam, yaitu perkara-perkara yang jarang terjadi, dan biasanya tidak terjadi, serta tidak berulang-ulang. Ilmu ini disebut dengan ilmu Nawazil.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa ilmu yang harus kita dahulukan untuk mencarinya adalah ilmu yang fardhu ’ain baru kemudian ilmu-ilmu yang lain. Wallohu a’lam bisshowab.


[1] Memburu Warisan Nabi. Hlm. 29-30.
[2] Badai' at-Tafsir. Vol. II. Hlm. 384-385.
[3] Fath al-Bary. Vol. I, Hlm. 213.
[4] Fath al-Bary. Vol. I, Hlm. 219-220. atsar ‘Umar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.
[5] (Al Jami’ul Libayanil Ilmi Wa Fadhlihi, Ibnu Abdi Bar II/49, Aqidah Al Islamiyyah, Muhammad bin Jamil Zainu:97)
[6] kitab al majmu`, juz 1 hal; 24
[7] lihat dalam kitab Ar Risalah, hal:357

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO