Bolehkah Cerai ketika marah ?
Amarah seorang suami terhadap istri seringkali
menyebabkan terlontarnya ucapan talak yang kemudian berbuntut pada penyesalan
karena ucapan tersebut merupakan luapan emosi sesaat yang seolah lepas begitu
saja. Penulis pernah mendapatkan aduan seorang yang melontarkan ucapan cerai kepada istrinya
lantaran cemburu terhadap sms yang masuk di HP sang istri tanpa mengklarifikasi
terlebih dahulu, hal ini membuat sang suami menjadi bingung sehingga
mempertanyakan status ucapanya tersebut mengingat ucapanya tersebut sudah terhitung
yang ketiga kalinya.
Para Ulama’ menjelaskan bahwa talak ( cerai ) bisa
dalam bentuk shorih ( dengan ucapan yang jelas seperti ” kamu aku cerai ) bisa
juga dalam bentuk kinayah ( secara tidak langsung seperti ucapan ” pulanglah
kamu kepada kedua orang tuamu. Untuk kalaimat shorih maka tidak perlu adanya
satu penjelasan karena maknaya sudah jelas, sedangkan untuk yang kinayah harus
ada penjelasan tentang maksud ucapan tersebut, apakah maksudnya cerai atau
sekedar perintah untuk bersilaturrohmi. Namun yang jelas keduanya merupakan
lafadz yang bisa menyebabkan jatuhnya hukum talak jika diniatkan untuk talak.
MACAM-MACAM TALAK
Secara ringkas talak yang diterima secara syar’i
ada dua macam, yaitu ” roj’i ” dan ” ba’in ” serta talak ” li’an ”. Talak roj’i
adalah talak yang dijatuhkan kepada istri dan pihak suami masih mempunyai hak
untuk ruju’ atau kembali kepada istrinya, talak seperti ini mempunyai batasan 2
kali, jika suami telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali maka berarti telah
jatuh talak ba’in yang mana suami tidak punya hak lagi untuk ruju’ kembali
selama sang istri belum menikah lagi dan telah diceraikan oleh suami yang
kedua. Kemudian talak yang ketiga yaitu talak li’an, apabila sang suami menuduh
sang istri berbuat serong tetapi ia tidak memiliki bukti yaitu berupa 4 orang
sakasi maka ia akan diceraikan oleh hakim dengan diambil sumpah masing-masing
sebanak 5 kali dan diceraikan serta tidak boleh ruju’ selamanya.
TALAK KETIKA
MARAH
Talak ketika
marah memang sering terjadi dalam rumah tangga kaum muslimin, maka para Ulama’
telah memberikan penjelasan dalam hal ini.
Imam Ibnu Qudamah
Al-Hambali :
” jika seorang suami mengatakan kepada istrinya keika marah ” kamu bebas ”
( telah bebas dari ikatan suami istri ) atau menampar istrinya seraya berkata ”
ini adalah talak kamu ” maka hal ini telah dihitung sebagai cerai. ( Al-Mugni
juz 10 hal. 123 )
Imam An-Nawawi :
Dianggap talak yang terjadi ketika ridho maupun marah, serius maupun
main-main, hal ini sebagaimana riwayat Abu Huroiroh bahwa Nabi bersabda :
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق
والرجعة
” Tiga hal, seriusnya adalah serius dan
main-mainya adalah serius , yaitu nikah, talak, dan ruju’ ” ( sunan Abu Dawud juz 1 hal. 666 Syaikh al-bani
mengatakan hadits ini hasan )
Dr. Wahbah
Az-Zuhaili mengatakan :
Talak ketika marah tidak dihitung sebagai talak
jika kondisinya amat marah, karena hal itu bisa menjadikan seseorang tidak
sadar dengan apa yang ia ucapkan dan apa yang ia kerjakan dan tidak ada pula
maksud dalam hal tersebut, atau bisa jadi marah tersebut membuat ia tergelincir
dalam perkataan dan perbuatan meskipun hal ini
jarang terjadi. Jika seseorang dalam keadaan medapatkan kesadaran
terhadap apa yang ia ucapkan maka telah terjadi talak ( dihitung sebagai talak
) dan inilah yang paling sering terjadi atau menjadi penyebab talaknya seorang
suami, karena kemarahan pula yang menjadi pengendali munculnya kekufuran,
pembunuhan, bunuh diri, merampok dan menceraikan istri. ( fiqh Islam wa
Adilatuhu juz 7 hal. 352 )
Syaikh bin Baz :
Ketika beliau ditanya tentang istri yang setiap kali
suaminya marah selalu mengucapkan cerai kepada dirinya, beliau menjelaskan .
jika talak tersebut disebabkan karena marah yang amat sangat dan menghilangkan
perasaan, engkau tidak bisa mengendalikan diri serta terlihat urat syarafnya
karena kemarahan maka hal tersebut tidak dianggap sebagai talak, hal ini
sebagaimana hadits Nabi :
"لا طلاق ولا عتاق في إغلاق"
” Tidak ada talak dan tidak ada
pemerdekaan budak dalam keadaan ” iglaq ”
para Ulama’ menyebutkan bahwa makna ” iglaq ”
adalah dipaksa dan marah. Yaitu kemarahan yang amat sangat sehingga menutup
maksud ( akal ) sehingga ia disamakan seperti orang gila atau mabuk disebabkan
karena amarah yang amat sangat, maka talak dalam hal ini tidak dianggap. (
fatawa Al-Islam juz 1 hal. 4439 )
Abu Malik Kamal
bin As-Sayid Salim menukil penjelasan
Ibnul-Qoyyim dalam Zadul Ma’ad ( 5/215 ) dan I’lamul-Muwaqi’ien ( 2 / 41 )
bahwa marah terbagi menjadi tiga :
1.
Dalam diri seseorang terjadi gejala awal dari
marah di mana hal itu tidak sampai mengubah akal pikiranya. Dia mengetahui apa
yang ia katakan dan dia sengaja mengatakanya, tidak diragukan lagi bahwa
talaknya dalam hal ini berlaku.
2.
Amarahnya sudah sampai puncaknya, dimana
kesadaranya tentang pengetahuan dan kehendaknya tertutup sudah baginya. Dia
tidak tahu lagi apa yang dikatakan dan apa yang sengaja ia katakan, maka talak
ini tidak berlaku. Dalam pengertian inilah hadits berikut difahami : Tidak
ada talak dan tidak ada pemerdekaan budak dalam keadaan ” iglaq ”. Abu
Dawud berkomentar setelah meriwayatkan hadits ini, ” saya kira ighlaq disini
maksudnya adalah dalam kondisi marah.
3.
Pertengahan antara dua keadaan di atas. Gejala
marahnya telah berlebih namun belum sampai taraf seperti orang gila. Dalam hal
ini terdapat perbedaan dan perlu dikaji, sedangkan madzhab Imam yang empat
mengatakan bahwa kondisi ini talaknya berlaku. ( fiqh sunnah lin-Nisa’ hal. 546-547
)
Bagi yang terlanjur telah melakukan talak ketika
marah baik talak roj’i, ba’in ataupun li’an maka hendaklah bertaubat kepada
Alloh jika hal itu dilakukan tanpa adanya ilmu yang berkaitan dengan
permasalahan tersebut. Selanjutnya menjaga keharmonisan keluarga, mendahulukan
kewajiban dari pada menuntut hak, menjadikan keluarga sebagai sarana beribadah
kepada Alloh dan beramal kebaikan yang lain mudah-mudahan bisa menjadi penutup
dari dosa-dosa yang telah kita lakukan di masa silam dikala kita masih terbelit
kajahilan. Wallohu a’lam.
Posting Komentar