Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم

Sabtu, 27 April 2013

Bolehkah Cerai ketika marah ?


Amarah seorang suami terhadap istri seringkali menyebabkan terlontarnya ucapan talak yang kemudian berbuntut pada penyesalan karena ucapan tersebut merupakan luapan emosi sesaat yang seolah lepas begitu saja. Penulis pernah mendapatkan aduan seorang  yang melontarkan ucapan cerai kepada istrinya lantaran cemburu terhadap sms yang masuk di HP sang istri tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, hal ini membuat sang suami menjadi bingung sehingga mempertanyakan status ucapanya tersebut mengingat ucapanya tersebut sudah terhitung yang ketiga kalinya.
Para Ulama’ menjelaskan bahwa talak ( cerai ) bisa dalam bentuk shorih ( dengan ucapan yang jelas seperti ” kamu aku cerai ) bisa juga dalam bentuk kinayah ( secara tidak langsung seperti ucapan ” pulanglah kamu kepada kedua orang tuamu. Untuk kalaimat shorih maka tidak perlu adanya satu penjelasan karena maknaya sudah jelas, sedangkan untuk yang kinayah harus ada penjelasan tentang maksud ucapan tersebut, apakah maksudnya cerai atau sekedar perintah untuk bersilaturrohmi. Namun yang jelas keduanya merupakan lafadz yang bisa menyebabkan jatuhnya hukum talak jika diniatkan untuk talak.

MACAM-MACAM TALAK
Secara ringkas talak yang diterima secara syar’i ada dua macam, yaitu ” roj’i ” dan ” ba’in ” serta talak ” li’an ”. Talak roj’i adalah talak yang dijatuhkan kepada istri dan pihak suami masih mempunyai hak untuk ruju’ atau kembali kepada istrinya, talak seperti ini mempunyai batasan 2 kali, jika suami telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali maka berarti telah jatuh talak ba’in yang mana suami tidak punya hak lagi untuk ruju’ kembali selama sang istri belum menikah lagi dan telah diceraikan oleh suami yang kedua. Kemudian talak yang ketiga yaitu talak li’an, apabila sang suami menuduh sang istri berbuat serong tetapi ia tidak memiliki bukti yaitu berupa 4 orang sakasi maka ia akan diceraikan oleh hakim dengan diambil sumpah masing-masing sebanak 5 kali dan diceraikan serta tidak boleh ruju’ selamanya.
TALAK KETIKA MARAH
Talak ketika marah memang sering terjadi dalam rumah tangga kaum muslimin, maka para Ulama’ telah memberikan penjelasan dalam hal ini.
Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali :
” jika seorang suami mengatakan kepada istrinya keika marah ” kamu bebas ” ( telah bebas dari ikatan suami istri ) atau menampar istrinya seraya berkata ” ini adalah talak kamu ” maka hal ini telah dihitung sebagai cerai. ( Al-Mugni juz 10 hal. 123 )
Imam An-Nawawi :
Dianggap talak yang terjadi ketika ridho maupun marah, serius maupun main-main, hal ini sebagaimana riwayat Abu Huroiroh bahwa Nabi bersabda :
ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة
” Tiga hal, seriusnya adalah serius dan main-mainya adalah serius , yaitu nikah, talak, dan ruju’ ” ( sunan  Abu Dawud juz 1 hal. 666 Syaikh al-bani mengatakan hadits ini hasan )
Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan :
Talak ketika marah tidak dihitung sebagai talak jika kondisinya amat marah, karena hal itu bisa menjadikan seseorang tidak sadar dengan apa yang ia ucapkan dan apa yang ia kerjakan dan tidak ada pula maksud dalam hal tersebut, atau bisa jadi marah tersebut membuat ia tergelincir dalam perkataan dan perbuatan meskipun hal ini  jarang terjadi. Jika seseorang dalam keadaan medapatkan kesadaran terhadap apa yang ia ucapkan maka telah terjadi talak ( dihitung sebagai talak ) dan inilah yang paling sering terjadi atau menjadi penyebab talaknya seorang suami, karena kemarahan pula yang menjadi pengendali munculnya kekufuran, pembunuhan, bunuh diri, merampok dan menceraikan istri. ( fiqh Islam wa Adilatuhu juz 7 hal. 352 )
Syaikh bin Baz :
Ketika beliau ditanya tentang istri yang setiap kali suaminya marah selalu mengucapkan cerai kepada dirinya, beliau menjelaskan . jika talak tersebut disebabkan karena marah yang amat sangat dan menghilangkan perasaan, engkau tidak bisa mengendalikan diri serta terlihat urat syarafnya karena kemarahan maka hal tersebut tidak dianggap sebagai talak, hal ini sebagaimana hadits Nabi :
"لا طلاق ولا عتاق في إغلاق"
” Tidak ada talak dan tidak ada pemerdekaan budak dalam keadaan ” iglaq ”
para Ulama’ menyebutkan bahwa makna ” iglaq ” adalah dipaksa dan marah. Yaitu kemarahan yang amat sangat sehingga menutup maksud ( akal ) sehingga ia disamakan seperti orang gila atau mabuk disebabkan karena amarah yang amat sangat, maka talak dalam hal ini tidak dianggap. ( fatawa Al-Islam juz 1 hal. 4439 )
Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim  menukil penjelasan Ibnul-Qoyyim dalam Zadul Ma’ad ( 5/215 ) dan I’lamul-Muwaqi’ien ( 2 / 41 ) bahwa marah terbagi menjadi tiga :
1.       Dalam diri seseorang terjadi gejala awal dari marah di mana hal itu tidak sampai mengubah akal pikiranya. Dia mengetahui apa yang ia katakan dan dia sengaja mengatakanya, tidak diragukan lagi bahwa talaknya dalam hal ini berlaku.
2.       Amarahnya sudah sampai puncaknya, dimana kesadaranya tentang pengetahuan dan kehendaknya tertutup sudah baginya. Dia tidak tahu lagi apa yang dikatakan dan apa yang sengaja ia katakan, maka talak ini tidak berlaku. Dalam pengertian inilah hadits berikut difahami : Tidak ada talak dan tidak ada pemerdekaan budak dalam keadaan ” iglaq ”. Abu Dawud berkomentar setelah meriwayatkan hadits ini, ” saya kira ighlaq disini maksudnya adalah dalam kondisi marah.
3.       Pertengahan antara dua keadaan di atas. Gejala marahnya telah berlebih namun belum sampai taraf seperti orang gila. Dalam hal ini terdapat perbedaan dan perlu dikaji, sedangkan madzhab Imam yang empat mengatakan bahwa kondisi ini talaknya berlaku. ( fiqh sunnah lin-Nisa’ hal. 546-547 )
Bagi yang terlanjur telah melakukan talak ketika marah baik talak roj’i, ba’in ataupun li’an maka hendaklah bertaubat kepada Alloh jika hal itu dilakukan tanpa adanya ilmu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Selanjutnya menjaga keharmonisan keluarga, mendahulukan kewajiban dari pada menuntut hak, menjadikan keluarga sebagai sarana beribadah kepada Alloh dan beramal kebaikan yang lain mudah-mudahan bisa menjadi penutup dari dosa-dosa yang telah kita lakukan di masa silam dikala kita masih terbelit kajahilan. Wallohu a’lam.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO