Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

KRITERIA PAKAIAN WANITA MUSLIMAH


  1.      Menutup seluruh badan, selain yang di kecualikan.

Allah berfirman :
قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari pada nya. [1].
Allah berfirman :
ياأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuannmu dan istri-istri orang mukmin :“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [2]
Ibnu Katsir berkata : Maksudnya mereka tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kepada orang-orang ajnabi (yang bukan mahromnya), kecuali bagian yang tidak mungkin mereka sembunyikan. Ibnu Mas’ud berkata : Seperti misalnya selendang dan pakaian, yaitu : “ Tutup kepala yang biasa di kenakan oleh wanita Arab dan pakaian bawah yang biasa mereka tampakkan, maka itu tidak mengapa mereka tampakkan, karena tidak mungkin mereka sembunyikan.[3]

KRITERIA PAKAIAN LAKI-LAKI MUSLIM


Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitab Majmu’ Rosa’ilit Taujihat Al Islamiyah menyebutkan beberapa kriteria pakaian laki-laki seorang muslim.

  • Bersih dan suci.

      Allah berfirman :
وثيابك فطهر
      Dan pakaianmu bersihkanlah.” [1]
Ibnu Katsier berkata : “Cucilah pakaian itu dengan air dan sucikanlah jiwamu dan perbaikilah amalanmu.”
  • Disunnahkan berbentuk gamis. Gamis adalah pakaian yang panjang hingga setengah betis.
Dari Ummu Salamah ia berkata :
كان أحب الثياب الى رسول الله صلى الله عليه و سلم القميص
“Pakaian yang paling  dicintai oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallamadalah pakaian  berbentuk gamis[2]
  • Tidak isbal
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسفل من الكعبين من الإزار في النار
Apa-apa yang melebihi mata kaki dari pakaian maka ia bagian dari neraka.”[3]

SYARI'AT BERPAKAIAN



            
Pengertian pakaian.
      Secara bahasa : Ibnul Mandzur dalam “Lisanul Arab” berkata :

اللباس  : ما يلبس منه

Apa-apa yang dipakai itu adalah pakaian”.[1] Pengertian ini juga disebutkan didalam Kamus Al Munjid.[2]

      Secara Istilah  : Ibnu Abbas berkata ketika menafsirkan Surat Al-A’rof ayat 31:
اللباس وهو ما يواري السوأة وما سوا ذلك من جيد البز و المتاع
Pakaian itu adalah sesuatu yang menutupi aurot dan yang selainnya berupa kain yang bagus dan perhiasan.”[3]

Disyareatkannya berpakaian.
            Allah berfirman :
            قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده
            Katakanlah siapa mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di turunkannya untuk hamba-hambanya. [4]
            Dari Ja’far bin Mughiroh dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata: Adalah orang-orang Quraisy thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, sambil bersiul dan bertepuk tangan, maka Allah menurunkan ayat ini.[5]
            Allah berfirman :
            با بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد
 Hai anak Adam, pakailah pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. Al.A’rof : 31)
            Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebiasaan laki-laki Quraisy adalah melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, maka Allah menyuruh mereka untuk berpakaian.[6]

Sabtu, 27 April 2013

HUKUM SHOLAT SUNNAH SAMBIL DUDUK



Bagaimana hukum sholat sunnah sambil duduk, seperti sholat sunnah rowatib dan lain sebagainya ?

Al-hamdulillahi wash-sholatu was-salamu ‘ala Rosulillahi wa ‘ala Ash-habihi wal-mukminina ajma’in.
Seorang Muslim diperbolehkan mengerjakan sholat sunnah dengan duduk. Hanya saja ia cuma mendapatkan pahala separoh dari pahala orang yang mengerjakanya dengan berdiri.sebagaimana hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasalam :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ الرَّجُلِ قَاعِدًا فَقَالَ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاتِهِ قَائِمًا
“ dari Abdulloh bin amru bin al-Ash beliau berkata, “ aku bertanya kepada Rosululloh sholallohu n’alaihi wasalam tentang sholatnya seseorang sambil duduk maka beliau menjawab, dia mendapat separoh dari sholat berdiri “ ( HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad juz 11 hal.475 )
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shohih Bukhori juz 1 hal. 375 dan Imam Muslim Shohih Muslim juz 1 hal.507.
Jadi kesimpulanya, sholat sunnah sambil duduk adalah boleh tetapi hanya mendapatkan pahala separoh. Hal ini jika dilakukan tanpa udzur, adapun jika ada udzur syar’i maka dia tetap mendapatkan pahala yang sempurna sebagaimana hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasalam :
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“ sholatlah sambil berdiri maka jika tidak mampu, dengan duduk, jika tidak mampu lagi maka dengan berbaring miring “ ( HR. Bukhori dalam Shohih Bukhori juz 1 hal. 506 juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Nusnad juz 4 hal. 426 )
Wallohu a’lam bish-showab
maroji’ :
1.       Fathul bari jilid 2 hal. 524
2.       Al-fatawa al-‘amah Syaikh Abdurrohman As-Sahim jilid 1 hal 58
3.       Fiqh sunah Sayyid Sabiq jilid 1 hal 134
4.       Fiqh Islam wa Adilatuhu DR. Wahbah Zuhaili jilid 1 hal. 257
5.       Aunul Ma’bud jilid 3 hal.161

HUKUM SEPUTAR AQIQAH


Aqiqoh merupakan perkara yang disunnahkan untuk dilakukan oleh orang tua yang mendapatakan anugrah berupa anak, bahkan rosululloh bersabda :
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“ setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahiranya “ ( musnad Ahmad juz 33 hal. 271 )
Imam Ahmad mengatakan jika anak meninggal dalam keadaan masih kecil dan belum diaqiqohi maka orang tuanya tidak mendapat syafa’at dari kematianya ( Aunul-ma’bud juz 8 hal. 28, Umdatul-Qori syarh shohih Bukhori  juz 30 hal. 456 ). Begitu pentingnya sunnah ini maka semestiya orang tua untuk melaksanakan sekuat tenaga, bahkan Imam Ahmad  berkata, jika ia tidak memiliki sesuatu untuk aqiqah maka hendaklah ia berhutang dengan harapan Alloh akan menggantinya karena sungguh ia telah menghidupkan sunnah. ( Taudhihul-ahkam min bulughil-marom juz 4 hal. 380, Al-Mugni jilid 5 hal. 208 )
WAKTU PELAKSANAAN AQIQOH
Menurut Madzhab Maliki , aqiqoh hendaklah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan, kalau tidak maka boleh dilakukan pada pekan kedua ( hari ke empat belas ) kalau tidak bisa maka pekan ketiga ( hari ke 21 ) kalau lebih dari itu belum bisa juga maka telah habis sudah waktu aqiqoh. ( al-Muntaqo Syarh Al-Muwatho’ juz 3 hal. 142 ). Demikian pula pendapat Abu Abdillah Al-Busanji dan Ar-Rofi’i dari madzhab Syafi’i ( Al-Majmu’ Syarhul-Muhadz-dzab juz 9 hal. 442-443 ). Adapun menurut Madzhab Hambali tidak ada batasan melaksanakan Aqiqoh bagi yang belum mampu melaksanakan pada hari ketujuh atau ke empat belas kalau belum bisa maka hari ke dua puluh satu kalau belum bisa maka hari ke dua puluh delapan kalau belum bisa maka hari ke tiga puluh lima begitu seterusnya dikiaskan pada hitungan sebelumnya. Hal ini karena menurut Madzhab Hambali sebagaimana qodho’ maka kapan pun ia mampu hendaklah ditunaikan qodho’nya tersebut ( Al-Mugni jilid 5 hal. 211-212 ).  Pendapat Madzhab Hambali ini selaras dengan Lajnah Daimah (

HUKUM MELAKSANAKAN DUA AMAL DENGAN SATU NIAT


Bolehkah kita melaksanakan dua amal sekaligus dalam satu niat, misalnya ibadah kurban sekaligus aqiqoh ?
Jahid Purbalingga
Al-hamdulillah wassholatu wasalamu ’ala Rosulillah sholallohu ’alaihi wasalam.
Berkaitan dengan isytiroqun-niyah ( menggabung dua niat dalam satu amalan ) para ulama’ memberikan penjelasan sebagai berikut :
1.       Jika penggabungan tersebut terjadi pada dua amalan yang satu ibadah sedang yang lain bukan merupakan ibadah sperti jika seseorang menyembelih dengan niat berkurban untuk Alloh dan selain Alloh maka ibadahnya batal. Tetapi jika sesuatu yang bukan ibadah tersebut merupakan hasil dari suatu pelaksanaan ibadah maka hal itu tidak mengapa misalnya, orang yang berwudhu atau mandi janabat sekalian supaya badanya fresh maka wudhu atau mandinya sah karena niat yang lain ( fresh ) tidak membatalkan niat wudhu atau mandi dan baik dengan niat atau tidak kesegaran itu akan didapatkan oleh orang yang berwudhu atau mandi.
2.       Jika penggabungan tersebut terjadi pada amalan wajib dan amalan sunnah, dalam hal ini ada beberapa bentuk :
a.       Diterima seluruhnya, Jika tidak bertentangan salah satunya maka keduanya adalah boleh, seperti orang yang mandi janabah sekalian diniatkan mandi jum’at, atau puasa arofah diniatkan pula untuk nyahur hutang puasa, atau puasa nadzar maka keduanya sah.

Bolehkah Cerai ketika marah ?


Amarah seorang suami terhadap istri seringkali menyebabkan terlontarnya ucapan talak yang kemudian berbuntut pada penyesalan karena ucapan tersebut merupakan luapan emosi sesaat yang seolah lepas begitu saja. Penulis pernah mendapatkan aduan seorang  yang melontarkan ucapan cerai kepada istrinya lantaran cemburu terhadap sms yang masuk di HP sang istri tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, hal ini membuat sang suami menjadi bingung sehingga mempertanyakan status ucapanya tersebut mengingat ucapanya tersebut sudah terhitung yang ketiga kalinya.
Para Ulama’ menjelaskan bahwa talak ( cerai ) bisa dalam bentuk shorih ( dengan ucapan yang jelas seperti ” kamu aku cerai ) bisa juga dalam bentuk kinayah ( secara tidak langsung seperti ucapan ” pulanglah kamu kepada kedua orang tuamu. Untuk kalaimat shorih maka tidak perlu adanya satu penjelasan karena maknaya sudah jelas, sedangkan untuk yang kinayah harus ada penjelasan tentang maksud ucapan tersebut, apakah maksudnya cerai atau sekedar perintah untuk bersilaturrohmi. Namun yang jelas keduanya merupakan lafadz yang bisa menyebabkan jatuhnya hukum talak jika diniatkan untuk talak.

Selasa, 12 Februari 2013

THAHARAH (Bersuci)



I.    Pengertian Thaharah
Thaharah adalah membersihkan dan menghilangkan diri dari kotoran baik berupa dzat seperti najis atau maknawi seperti hasad dan dengki.[1] Dalam kitab al mughni dikatakan bahwa thaharah adalah membersihkan dari kotoran.
Dalam pengertian yang lain, thaharah adalah mengangkat hadats (yaitu menghilangkan sifat yang melekat pada badan seseorang yang menghalangi seseorang itu dari melakukan shalat dan sejenisnya) dan menghilangkan khabats (yaitu najis)[2]

II. Jenisnya
Dari definisi diatas, thoharoh terbagi menjadi dua jenis:
  1. Thoharoh dari najis : Hal ini berkaitan dengan badan, pakaian dan tempat.
  2. Thoharoh dari hadas : Hal ini berkaitan dengan badan, yaitu bersuci dari hadas kecil dengan berwudlu ataupun bersuci dari hadas besar dengan mandi janabah atau mandi besar

III. Wasilah Untuk Berthaharah
Ada empat cara untuk melakukan thaharah, yaitu, dengan air, dengan debu, dengan kulit kering (telah disamak) dan batu untuk beristinja (istijmar). Ada empat tujuan dalam thaharah yaitu, untuk berwudhu, untuk mandi, untuk tayamum dan untuk menghilangkan najis.[3]

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO