Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم

Selasa, 12 Februari 2013

THAHARAH (Bersuci)



I.    Pengertian Thaharah
Thaharah adalah membersihkan dan menghilangkan diri dari kotoran baik berupa dzat seperti najis atau maknawi seperti hasad dan dengki.[1] Dalam kitab al mughni dikatakan bahwa thaharah adalah membersihkan dari kotoran.
Dalam pengertian yang lain, thaharah adalah mengangkat hadats (yaitu menghilangkan sifat yang melekat pada badan seseorang yang menghalangi seseorang itu dari melakukan shalat dan sejenisnya) dan menghilangkan khabats (yaitu najis)[2]

II. Jenisnya
Dari definisi diatas, thoharoh terbagi menjadi dua jenis:
  1. Thoharoh dari najis : Hal ini berkaitan dengan badan, pakaian dan tempat.
  2. Thoharoh dari hadas : Hal ini berkaitan dengan badan, yaitu bersuci dari hadas kecil dengan berwudlu ataupun bersuci dari hadas besar dengan mandi janabah atau mandi besar

III. Wasilah Untuk Berthaharah
Ada empat cara untuk melakukan thaharah, yaitu, dengan air, dengan debu, dengan kulit kering (telah disamak) dan batu untuk beristinja (istijmar). Ada empat tujuan dalam thaharah yaitu, untuk berwudhu, untuk mandi, untuk tayamum dan untuk menghilangkan najis.[3]


IV. Air
Berikut macam-macam air menurut para ulama:

1.      Thuhur (muthlaq) yaitu air yang asli dari penciptaannya, baik berasal langsung dari langit atau yang keluar dari bumi.
Allah berfirman, QS. Al Anfal: 11
Rasulullah bersabda,
هُوَ الطُّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ
            "Dia (air laut) adalah suci, airnya dan juga bangkainya."[4]
Untuk jenis ini masih terbagi menjadi empat macam:
  1. Air yang haram dipergunakan, ia tidak dapat mengangkat hadats dan tidak menghilangkan khabats dan bukan air yang mubah untuk dipergunakan seperti air dari hasil menggasob (mengambil tanpa izin pemiliknya).
  2. Air yang hanya dapat mengangkat hadats wanita dan tidak dapat menyucikan hadats laki-laki yang baligh, yaitu air sisa wanita yang dipergunakan untuk menghilangkan hadats.
Ada beberapa riwayat mengenai hal ini, di antaranya,
عَنِ اْلحَكَمَ ابْنِ عَمْرُو الْغِفَارِيْ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طُهُوْرِ الْمَرْأَةِ
Dari Al Hakam bin Amru al ghifari t bahwasannya Rasulullah  telah melarang bagi laki-laki berwudhu dengan sisa air yang untuk bersuci dari wanita."[5]
Hadits yang lain adalah,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ
Dari ibnu abbas bahwasannya rasuullah pernah mandi besar dengan sisa air dari Maimunah. HR. Ahmad dan Muslim dan dalam riwayat ahmad dikatakan, "bahwa Rasulullah  pernah berwudhu dengan sisa dari mandinya karena junub."
Maka berdasarkan hadits di atas, para ulama memberikan pernjelasan tentang bagaimana menggunakan sisa air dari seorang wanita, [6]
  • Dinukil dari imam An Nawawi beliau menjelaskan bahwa telah disepakati akan bolehnya  seorang wanita menggunakan sisa air wudhu laki-laki dan tidak boleh jika sebaliknya.
  • Penulis nailul authar mengatakan bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa itu adalah keringanan (rukhshah) bagi seorang laki menggunakan air sisa wanita namun imam Ahmad menyatakan makruh demikian juga Ishaq.
  • Adapun mandinya laki-laki dan wanita dan juga wudhunya dengan bersama-sama tidak ada perselisihan akan kebolehannya. Ummu salamah berkata, "saya dan Rasulullah  pernah mandi junub bersama-sama deri satu bejana." [7]
  1. Air yang makruh untuk dipakai seiring bahwa air itu jarang untuk digunakan, yaitu air dari sumur yang berada di kuburan. Imam Ahmad sendiri memakruhkannya. Atau air yang panas sekali atau dingin atau air yang bercampur dengna najis (meragukan) atau air dari hasil ghasab. Rasulullah  bersabda,
دَعْ مَا يُرِيْبَُك إِلَى مَالاَ يُرِيْبُكَ
"Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan beralih kepada yang tidak meragukan."[8]
Atau air yang digunakan untuk thaharah yang tidak wajib (seperti untuk memperbaharui thaharah atau mandi hari jum'at) atau yang dipakai untuk mandi orang kafir (sebagai sikap kehati-hatian)
  1. Air yang tidak makruh untuk bersuci seprti air laut, sumur, mata air, air sungai, airpanas, air yang terkena terik matahari, air yang berubah karena lama menggenang, air yang bau karena terkena angin dari bau busuk bangkai atau air yang telah berlumut atau terkena dedaunan.
-       air sumur dan mata air
Dari Abu said al Khudriyyi ia berkata Rasulullah  ditanya, wahai Rasulullah , apakah kami boleh wudhu dari sumur bidha'ah ? (yaitu sumur yang menjadi tempat pembuangan darah haidh dan daging anjing serta kotoran) Rasulullah  bersabda, "air itu suci dan tidak ada yang dapat menjadikannya najis." HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizdi.[9] Selama tidak merubah warna, rasa dan bau.
-       Air panas
Dari ibnu Umar bahwasannya ia pernah mandi dengan air panas.[10]
-       Air yang terkena terik matahari.
Menurut imam Assyafi'i berpendapat air itu makruh berdasarkan hadits
لاَ تَفْعَلِيْ فَإِنُّه يُوْرِثُ الـبَـرَصَ
"Jangan kamu lakukan, karena itu akan menyebabkan sakit pada kulit."[11]

2.      Air yang tercampur dengan benda yang suci,
Jika air yang telah tercampuri benda lain yang suci, maka air itu tetap air suci dan mensucikan. Karena nabi r pernah menyiramkan air wudhunya kepada Jabir. [12]

3.      Air yang tercampur dengan benda yang najis.
Apabila air itu tercampur dengan benda yang najis hingga berubah warna, rasa dan baunya, maka ia tidak bisa dipakai untuk bersuci.


[1]  Yaqutun Nafis fi mazdhabi ibni Idris, Ahmad bin Umar Assathiri Al alawi Al Hisaini: 17
[2]  Manarussabil fi syarhi dalil Ibrahin bin Muhammad bin Salim: 1/ 25
[3]  Yaqutun Nafis fi mazdhabi ibni Idris, Ahmad bin Umar Assathiri Al alawi Al Hisaini: 18
[4]  HR. khamsah dan dishahihkan oleh at tirmizdi , Lihat di irwaul ghalil no. 9
[5] HR. Khamsah kecuali ibnu Majah An Nasa'i dan menurut At Tirmizdi hadits ini hasan
[6]  Nailul authar, imam asy Syaukani: 1/33
[7] HR. muttafaq alaih
[8] HR. An Nasa'i dan tirmizdi dan beliau menshahihkannya
[9]  Lihatdi irwaul ghalil, nasiruddin al albani: 14 shahih.
[10]  Lihat di irwaul ghalil no. 17 shahih namun dengan lafazh yatawadhdha' (berwudhu)
[11]  HR. Ad Daruquthni namun hadits ini dinyatakan hadits palsuatau , Lihat di irwaul ghalil no. 18
[12]  HR. Bukhari , lihat di irwaul ghalil no. 19

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO