HUKUM SEPUTAR AQIQAH
Aqiqoh merupakan perkara yang disunnahkan untuk dilakukan oleh orang tua yang mendapatakan anugrah berupa anak, bahkan rosululloh bersabda :
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ
بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“ setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh kelahiranya “ ( musnad Ahmad juz 33 hal. 271
)
Imam Ahmad mengatakan jika anak meninggal
dalam keadaan masih kecil dan belum diaqiqohi maka orang tuanya tidak mendapat
syafa’at dari kematianya ( Aunul-ma’bud juz 8 hal. 28, Umdatul-Qori syarh
shohih Bukhori juz 30 hal. 456 ). Begitu
pentingnya sunnah ini maka semestiya orang tua untuk melaksanakan sekuat tenaga, bahkan Imam Ahmad berkata, jika ia tidak memiliki sesuatu untuk
aqiqah maka hendaklah ia berhutang dengan harapan Alloh akan menggantinya
karena sungguh ia telah menghidupkan sunnah. ( Taudhihul-ahkam min
bulughil-marom juz 4 hal. 380, Al-Mugni jilid 5 hal. 208 )
WAKTU PELAKSANAAN AQIQOH
Menurut Madzhab Maliki ,
aqiqoh hendaklah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan, kalau
tidak maka boleh dilakukan pada pekan kedua ( hari ke empat belas ) kalau tidak
bisa maka pekan ketiga ( hari ke 21 ) kalau lebih dari itu belum bisa juga maka
telah habis sudah waktu aqiqoh. ( al-Muntaqo Syarh Al-Muwatho’ juz 3 hal. 142 ).
Demikian pula pendapat Abu Abdillah Al-Busanji dan Ar-Rofi’i dari madzhab
Syafi’i ( Al-Majmu’ Syarhul-Muhadz-dzab juz 9 hal. 442-443 ). Adapun menurut
Madzhab Hambali tidak ada batasan melaksanakan Aqiqoh bagi yang belum mampu
melaksanakan pada hari ketujuh atau ke empat belas kalau belum bisa maka hari
ke dua puluh satu kalau belum bisa maka hari ke dua puluh delapan kalau belum
bisa maka hari ke tiga puluh lima begitu seterusnya dikiaskan pada hitungan
sebelumnya. Hal ini karena menurut Madzhab Hambali sebagaimana qodho’ maka
kapan pun ia mampu hendaklah ditunaikan qodho’nya tersebut ( Al-Mugni jilid 5
hal. 211-212 ). Pendapat Madzhab Hambali
ini selaras dengan Lajnah Daimah (
dewan fatwa kerajaan Saudi ) ketika ditanya
tentang seorang yang mempunyai anak-anak dan belum satupun yang diaqiqohi
karena pada saat itu dalam keadaan fakir, maka dia mampu namun setelah berlalu
beberapa tahun ? . lajnah menjawab, “ kalau begitu masalahnya maka yang
disyari’atkan adalah dia aqiqohi setiap anak laki-laki adalah dua ekor ( Fatawa
lajnah da’imah wal-buhuts juz 10 hal. 4410 ).
Persoalan lain yang
kemudian muncul adalah, bolehkah seseorang mengaqiqohi dirinya sendiri ?.
menurut Atho’ dan Hasan serta mayoritas Ulama’ Madzhab Hambali bahwa perkara
tersebut adalah mustahab ( dianjurkan ) ( Fiqh Islam Wa Adilatuhu jilid 3 hal.
634 )sedangkan menurut Imam Ahmad sendiri bahwa
Aqiqoh merupakan tanggungan orang tua sehingga tidak dibenarkan
mengaqiqohi dirinya sendiri. Demikian pula Madzhab Syafi’i tidak membenarkan
bolehnya mengaqiqohi diri sendiri. ( Al-Majmu’ jilid 9 hal. 443 ). Maka untuk
kehati-hatian, tidak mengaqiqohi diri sendiri lebih utama berdasarkan dhohir
hadits dan karena aqiqoh merupakan bentuk syukur nikmat yang Alloh berikan
yaitu berupa anak.
TENTANG BINATANG DAN
DAGING AQIQOH
Jumhur Ulama’ mengatakan bahwa aqiqoh untuk
anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu
ekor kambing. Hal ini mengacu kepada hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasalam :
يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ
شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا
“ aqiqoh untuk anak laki-laki adalah dua
ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing tidaklah mengapa
kambing jantan atau betina “ ( Musnad Ash-Shohabah fi Kutubis-sittah jilid 43
hal. 231 Syaikh Syua’ib Al-Arnaut mengatakan hadits ini derajatnya shohih
lighoirihi )
Binatang yang dijadikan aqiqoh tidak hanya
kambing tetapi sebagaimana kurban, boleh dengan yang lain, bahkan menurut para
Ulama’ yang afdhol adalah unta kemudian sapi kemudian kambing. Boleh juga satu ekor sapi untuk tujuh anak meskipun sebagian ulama’ berpendapat bahwa
kambing lebih afdhol berdasarkan teks haditsnya.(Al-Majmu’ jilid 9 hal. 440 ).
Persyaratanya pun sama dengan binatang kurban yaitu tidak boleh cacat, kurus
sekali, sakit dan lain sebaginya ( syarah Muwatho’ jilid 3 hal. 197, Al-Majmu’
jilid 9 hal 440 ).
Pembagian daging aqiqoh
pun juga sama seperti halnya pembagian daging qurban. Kulit dan kepala binatang
qurban lebih baik tidak dijual tetapi disedekahkan namun ada sedikit
yangbmembedakan dengan daging qurban yaitu, daging aqiqoh disunahkan untuk
dibagikan dalam keadaan sudah dimasak dan tidak dihancurkan tulangnya dan
kaki-kakinya disedekahkan dalam keadaan mentah. ( Fiqh Islami wa Adilatuhu
jilid 3 hal. 635 ). Disunahkan pula ketika menyembelih binatang aqiqoh supaya
membaca :
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ
أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ
“ dengan menyebut Nama
Alloh, ya Alloh dari Engkaulah dan
kepada-Mu lah aqiqoh fulan “ ( sunan kubro li Baihaqi juz 9 hal. 303, fiqh
Islami wa Adilatuhu jilid 3 hal. 635 ).
BERKAITAN DENGAN ANAK
YANG DI AQIQOHI
Orang tua wajib memberi
nama anaknya dengan nama yang baik karena nama adalah do’a, adapun sebaik-baik
nama yang disukai Alloh adalah Abdulloh atau Abdurrohman. Hal ini sebagaimana
disebut dalam hadits :
أَحَبُّ الْأَسْمَاءِ
إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“ Nama yang paling dicintai oleh Alloh adalah Abdulloh
atau Abdurrohman “ ( sunan abu Dawud jilid 3 hal 443 )
Disunnahkan pula pada hari ketujuh untuk
mencukur rambut bayi. Adapun menimbang rambut bayi kemudian bersedekah seberat
rambut yang dipotong dengan emas atau dirham
para ulama’ Madzhab Syafi’i menganjurkan, jika tidak bisa dengan emas maka
dengan perak ( Al-Majmu’ jilid 9 hal. 444 ) demikian pula Madzhab Malki (
Bidayatul-Mujtahid hal. 422 ) dan Hambali ( Al-Mughni jilid 5 hal. 210 )mereka
berdasar kepada hadits mursal yang diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi bahwa
Fathimah menimbang rambut Hasan dan Husain dan menimbang pula rambut Ummu
Kultsum kemudian ia bersedekah sesuai dengan emas senilai timbangan rambut
tersebut.maka bagi yang mampu melaksanakan, melaksanakanya merupakan keutamaan
yang dianjurkan oleh para Ulama’. Wallohu a’lam bisshowab
Posting Komentar