Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم

Sabtu, 27 April 2013

HUKUM SEPUTAR AQIQAH


Aqiqoh merupakan perkara yang disunnahkan untuk dilakukan oleh orang tua yang mendapatakan anugrah berupa anak, bahkan rosululloh bersabda :
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“ setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahiranya “ ( musnad Ahmad juz 33 hal. 271 )
Imam Ahmad mengatakan jika anak meninggal dalam keadaan masih kecil dan belum diaqiqohi maka orang tuanya tidak mendapat syafa’at dari kematianya ( Aunul-ma’bud juz 8 hal. 28, Umdatul-Qori syarh shohih Bukhori  juz 30 hal. 456 ). Begitu pentingnya sunnah ini maka semestiya orang tua untuk melaksanakan sekuat tenaga, bahkan Imam Ahmad  berkata, jika ia tidak memiliki sesuatu untuk aqiqah maka hendaklah ia berhutang dengan harapan Alloh akan menggantinya karena sungguh ia telah menghidupkan sunnah. ( Taudhihul-ahkam min bulughil-marom juz 4 hal. 380, Al-Mugni jilid 5 hal. 208 )
WAKTU PELAKSANAAN AQIQOH
Menurut Madzhab Maliki , aqiqoh hendaklah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan, kalau tidak maka boleh dilakukan pada pekan kedua ( hari ke empat belas ) kalau tidak bisa maka pekan ketiga ( hari ke 21 ) kalau lebih dari itu belum bisa juga maka telah habis sudah waktu aqiqoh. ( al-Muntaqo Syarh Al-Muwatho’ juz 3 hal. 142 ). Demikian pula pendapat Abu Abdillah Al-Busanji dan Ar-Rofi’i dari madzhab Syafi’i ( Al-Majmu’ Syarhul-Muhadz-dzab juz 9 hal. 442-443 ). Adapun menurut Madzhab Hambali tidak ada batasan melaksanakan Aqiqoh bagi yang belum mampu melaksanakan pada hari ketujuh atau ke empat belas kalau belum bisa maka hari ke dua puluh satu kalau belum bisa maka hari ke dua puluh delapan kalau belum bisa maka hari ke tiga puluh lima begitu seterusnya dikiaskan pada hitungan sebelumnya. Hal ini karena menurut Madzhab Hambali sebagaimana qodho’ maka kapan pun ia mampu hendaklah ditunaikan qodho’nya tersebut ( Al-Mugni jilid 5 hal. 211-212 ).  Pendapat Madzhab Hambali ini selaras dengan Lajnah Daimah (
dewan fatwa kerajaan Saudi ) ketika ditanya tentang seorang yang mempunyai anak-anak dan belum satupun yang diaqiqohi karena pada saat itu dalam keadaan fakir, maka dia mampu namun setelah berlalu beberapa tahun ? . lajnah menjawab, “ kalau begitu masalahnya maka yang disyari’atkan adalah dia aqiqohi setiap anak laki-laki adalah dua ekor ( Fatawa lajnah da’imah wal-buhuts  juz  10 hal. 4410 ).
Persoalan lain yang kemudian muncul adalah, bolehkah seseorang mengaqiqohi dirinya sendiri ?. menurut Atho’ dan Hasan serta mayoritas Ulama’ Madzhab Hambali bahwa perkara tersebut adalah mustahab ( dianjurkan ) ( Fiqh Islam Wa Adilatuhu jilid 3 hal. 634 )sedangkan menurut Imam Ahmad sendiri bahwa  Aqiqoh merupakan tanggungan orang tua sehingga tidak dibenarkan mengaqiqohi dirinya sendiri. Demikian pula Madzhab Syafi’i tidak membenarkan bolehnya mengaqiqohi diri sendiri. ( Al-Majmu’ jilid 9 hal. 443 ). Maka untuk kehati-hatian, tidak mengaqiqohi diri sendiri lebih utama berdasarkan dhohir hadits dan karena aqiqoh merupakan bentuk syukur nikmat yang Alloh berikan yaitu berupa anak.
TENTANG BINATANG DAN DAGING AQIQOH
Jumhur Ulama’ mengatakan bahwa aqiqoh untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini mengacu kepada hadits Nabi sholallohu ‘alaihi wasalam :
يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا
“ aqiqoh untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing tidaklah mengapa kambing jantan atau betina “ ( Musnad Ash-Shohabah fi Kutubis-sittah jilid 43 hal. 231 Syaikh Syua’ib Al-Arnaut mengatakan hadits ini derajatnya shohih lighoirihi )
Binatang yang dijadikan aqiqoh tidak hanya kambing tetapi sebagaimana kurban, boleh dengan yang lain, bahkan menurut para Ulama’ yang afdhol adalah unta kemudian sapi kemudian kambing. Boleh juga satu ekor sapi untuk tujuh anak  meskipun sebagian ulama’ berpendapat bahwa kambing lebih afdhol berdasarkan teks haditsnya.(Al-Majmu’ jilid 9 hal. 440 ). Persyaratanya pun sama dengan binatang kurban yaitu tidak boleh cacat, kurus sekali, sakit dan lain sebaginya ( syarah Muwatho’ jilid 3 hal. 197, Al-Majmu’ jilid 9 hal 440 ).
Pembagian daging aqiqoh pun juga sama seperti halnya pembagian daging qurban. Kulit dan kepala binatang qurban lebih baik tidak dijual tetapi disedekahkan namun ada sedikit yangbmembedakan dengan daging qurban yaitu, daging aqiqoh disunahkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah dimasak dan tidak dihancurkan tulangnya dan kaki-kakinya disedekahkan dalam keadaan mentah. ( Fiqh Islami wa Adilatuhu jilid 3 hal. 635 ). Disunahkan pula ketika menyembelih binatang aqiqoh supaya membaca  :
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ
“ dengan menyebut Nama Alloh, ya Alloh dari Engkaulah  dan kepada-Mu lah aqiqoh fulan “ ( sunan kubro li Baihaqi juz 9 hal. 303, fiqh Islami wa Adilatuhu jilid 3 hal. 635 ).
BERKAITAN DENGAN ANAK YANG DI AQIQOHI
Orang tua wajib memberi nama anaknya dengan nama yang baik karena nama adalah do’a, adapun sebaik-baik nama yang disukai Alloh adalah Abdulloh atau Abdurrohman. Hal ini sebagaimana disebut dalam hadits :
أَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“ Nama yang paling dicintai oleh Alloh adalah Abdulloh atau Abdurrohman “ ( sunan abu Dawud jilid 3 hal 443 )
 Disunnahkan pula pada hari ketujuh untuk mencukur rambut bayi. Adapun menimbang rambut bayi kemudian bersedekah seberat rambut yang dipotong dengan emas atau dirham  para ulama’ Madzhab Syafi’i menganjurkan, jika tidak bisa dengan emas maka dengan perak ( Al-Majmu’ jilid 9 hal. 444 ) demikian pula Madzhab Malki ( Bidayatul-Mujtahid hal. 422 ) dan Hambali ( Al-Mughni jilid 5 hal. 210 )mereka berdasar kepada hadits mursal yang diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi bahwa Fathimah menimbang rambut Hasan dan Husain dan menimbang pula rambut Ummu Kultsum kemudian ia bersedekah sesuai dengan emas senilai timbangan rambut tersebut.maka bagi yang mampu melaksanakan, melaksanakanya merupakan keutamaan yang dianjurkan oleh para Ulama’. Wallohu a’lam bisshowab

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO