Diberdayakan oleh Blogger.
اهلا و سهلا بحضوركم

Senin, 13 Mei 2013

KRITERIA PAKAIAN WANITA MUSLIMAH


  1.      Menutup seluruh badan, selain yang di kecualikan.

Allah berfirman :
قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمورهن على جيوبهن .....
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak dari pada nya. [1].
Allah berfirman :
ياأيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuannmu dan istri-istri orang mukmin :“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [2]
Ibnu Katsir berkata : Maksudnya mereka tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kepada orang-orang ajnabi (yang bukan mahromnya), kecuali bagian yang tidak mungkin mereka sembunyikan. Ibnu Mas’ud berkata : Seperti misalnya selendang dan pakaian, yaitu : “ Tutup kepala yang biasa di kenakan oleh wanita Arab dan pakaian bawah yang biasa mereka tampakkan, maka itu tidak mengapa mereka tampakkan, karena tidak mungkin mereka sembunyikan.[3]

KRITERIA PAKAIAN LAKI-LAKI MUSLIM


Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitab Majmu’ Rosa’ilit Taujihat Al Islamiyah menyebutkan beberapa kriteria pakaian laki-laki seorang muslim.

  • Bersih dan suci.

      Allah berfirman :
وثيابك فطهر
      Dan pakaianmu bersihkanlah.” [1]
Ibnu Katsier berkata : “Cucilah pakaian itu dengan air dan sucikanlah jiwamu dan perbaikilah amalanmu.”
  • Disunnahkan berbentuk gamis. Gamis adalah pakaian yang panjang hingga setengah betis.
Dari Ummu Salamah ia berkata :
كان أحب الثياب الى رسول الله صلى الله عليه و سلم القميص
“Pakaian yang paling  dicintai oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallamadalah pakaian  berbentuk gamis[2]
  • Tidak isbal
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ما أسفل من الكعبين من الإزار في النار
Apa-apa yang melebihi mata kaki dari pakaian maka ia bagian dari neraka.”[3]

SYARI'AT BERPAKAIAN



            
Pengertian pakaian.
      Secara bahasa : Ibnul Mandzur dalam “Lisanul Arab” berkata :

اللباس  : ما يلبس منه

Apa-apa yang dipakai itu adalah pakaian”.[1] Pengertian ini juga disebutkan didalam Kamus Al Munjid.[2]

      Secara Istilah  : Ibnu Abbas berkata ketika menafsirkan Surat Al-A’rof ayat 31:
اللباس وهو ما يواري السوأة وما سوا ذلك من جيد البز و المتاع
Pakaian itu adalah sesuatu yang menutupi aurot dan yang selainnya berupa kain yang bagus dan perhiasan.”[3]

Disyareatkannya berpakaian.
            Allah berfirman :
            قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده
            Katakanlah siapa mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di turunkannya untuk hamba-hambanya. [4]
            Dari Ja’far bin Mughiroh dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata: Adalah orang-orang Quraisy thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, sambil bersiul dan bertepuk tangan, maka Allah menurunkan ayat ini.[5]
            Allah berfirman :
            با بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد
 Hai anak Adam, pakailah pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. Al.A’rof : 31)
            Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebiasaan laki-laki Quraisy adalah melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang, maka Allah menyuruh mereka untuk berpakaian.[6]

  ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO